{"content_id":"jaootfrzcn","slug":"farmland-survey-2026-enforcement-penalty-rules","locale":"id","schema_type":"Article","category":"policy_guide","category_name":"Panduan Kebijakan","title":"Syarat Denda Paksa 25% pada Sensus Lahan Pertanian","summary":"Pelanggaran yang ditemukan dalam sensus lahan pertanian tidak otomatis dikenai denda paksa 25%. Syarat pengenaan denda dan pengecualian sewa lahan perlu dibedakan dari rencana pembentukan undang-undang tentang tindakan khusus yang bertujuan mencegah pelepasan lahan akibat pelanggaran biasa.","sponsorship_disclosure":null,"affiliate_disclosure":null,"commerce_disclosure":null,"author":{"name":"injoys","url":"https://injoys.com/ko/about"},"key_points":["Denda paksa atas lahan pertanian dihitung sebesar 25% dari nilai yang lebih tinggi antara harga hasil penilaian dan nilai berdasarkan harga resmi tanah per bidang.","Denda paksa baru dapat dikenakan jika perintah pelepasan lahan tidak dilaksanakan tanpa alasan yang sah.","Perolehan lahan pertanian secara curang dan pelanggaran serupa dapat dikenai perintah pelepasan lahan tanpa melalui masa kewajiban pelepasan yang berlaku umum.","Pewarisan, usia lanjut, penyakit, dan kondisi lain termasuk pengecualian yang memungkinkan penyewaan lahan atau membiarkannya tidak ditanami.","Rencana pemberian keringanan bagi pelanggaran biasa yang diumumkan pada 8 Oktober 2026 bergantung pada pembentukan undang-undang tentang tindakan khusus."],"content_markdown":"Terdeteksi dalam pemeriksaan menyeluruh lahan pertanian tidak berarti pemiliknya langsung harus membayar 25%. Denda paksa baru dapat dikenakan jika perintah pelepasan atau perintah lain tidak dilaksanakan. Undang-undang khusus yang bertujuan mencegah perintah pelepasan atas pelanggaran umum masih dalam tahap pengajuan.\n\nPenjelasan mengenai angka dan ketentuan didasarkan pada Undang-Undang Lahan Pertanian serta pengumuman Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan hingga 8 Oktober 2026.\n\n## Apa yang diperiksa dalam pemeriksaan menyeluruh lahan pertanian?\n\nPemeriksaan menyeluruh lahan pertanian bertujuan memastikan siapa pemilik dan penggarap sebenarnya, serta bagaimana lahan digunakan. Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan melakukan pemeriksaan awal pada Mei hingga Juli 2026. Sejak Agustus tahun yang sama, kementerian melakukan pemeriksaan mendalam yang berfokus pada pengecekan lapangan.\n\nMasuk dalam cakupan pemeriksaan saja tidak berarti pelanggaran telah dipastikan. Data administrasi perlu dibandingkan dengan keadaan penggunaan yang sebenarnya. Dalam rencana yang diumumkan pada September, kementerian menyatakan bahwa tindak lanjut atas pelanggaran yang bersifat spekulatif akan dilakukan pada 2027. [Perkembangan pemeriksaan menyeluruh lahan pertanian dan rencana tindak lanjut](https://www.mafra.go.kr/bbs/home/792/600561/download.do)\n\n| Hal yang diperiksa | Yang dipastikan | Dokumen yang perlu disiapkan pemilik |\n| --- | --- | --- |\n| Kepemilikan | Waktu dan cara memperoleh lahan | Surat keterangan pendaftaran hak, dokumen terkait warisan |\n| Penggarapan sebenarnya | Siapa yang menggarap lahan | Catatan penggarapan, perjanjian sewa |\n| Lahan yang tidak digarap | Alasan lahan tidak digarap | Dokumen yang menunjukkan alasan seperti penyakit atau bencana |\n| Bangunan dan penggunaan | Apakah lahan digunakan untuk keperluan selain pertanian | Dokumen terkait izin atau pelaporan alih fungsi |\n\nDokumen dalam tabel adalah daftar persiapan untuk menjelaskan fakta. Ini tidak berarti setiap pemeriksaan meminta dokumen yang sama. Pastikan daftar dokumen yang benar-benar harus diserahkan kepada pemerintah daerah yang berwenang di lokasi lahan.\n\n## Perubahan dalam pengumuman Oktober 2026\n\nTidak tepat jika keringanan bagi pelanggaran umum dijelaskan seolah-olah hanya dapat diperoleh dengan menitipkan lahan kepada Bank Lahan Pertanian. Pada 8 Oktober, kementerian mengumumkan arah kebijakan keringanan yang tidak bergantung pada penitipan lahan. Kementerian akan mengupayakan undang-undang khusus agar prosedur pelepasan berdasarkan hasil pemeriksaan kali ini tidak dilanjutkan.\n\nCakupannya meliputi lahan warisan dan sewa-menyewa yang lazim dilakukan petani lanjut usia. Kementerian juga menyebut lahan yang kepemilikannya rumit, seperti warisan yang belum didaftarkan. Namun, langkah ini direncanakan berlaku setelah undang-undang khusus tersebut ditetapkan.\n\n| Kategori | Isi pengumuman | Maknanya saat ini |\n| --- | --- | --- |\n| Pelanggaran umum | Arah kebijakan untuk tidak melanjutkan prosedur pelepasan berdasarkan hasil pemeriksaan | Kebijakan yang memerlukan penetapan undang-undang khusus |\n| Penggunaan Bank Lahan Pertanian | Dapat dimanfaatkan untuk penyewaan atau penjualan jika pemilik menghendakinya | Penitipan lahan bukan satu-satunya syarat untuk memperoleh keringanan |\n| Spekulasi yang jelas | Keputusan mengenai pelepasan berdasarkan hukum yang berlaku diambil setelah pemilik memberikan penjelasan | Tidak otomatis mendapat pengecualian |\n| Jadwal undang-undang khusus | Diupayakan diajukan pada Oktober 2026 dan proses di parlemen diselesaikan pada Desember | Jadwal target, bukan tanggal mulai berlaku yang telah ditetapkan |\n\nSebelum memutuskan untuk membuat perjanjian atau menjual lahan, periksa undang-undang yang benar-benar telah diundangkan. Cakupan penerapan dan tanggal berlakunya dapat berubah dalam naskah final. Dasar pengumuman ini adalah [bahan penjelasan kementerian mengenai tindak lanjut pemeriksaan lahan pertanian dan arah reformasi sistem](https://www.mafra.go.kr/bbs/home/792/579389/artclView.do).\n\n## Membedakan spekulasi dan pelanggaran umum berdasarkan kondisinya\n\nJenis spekulasi yang dijelaskan pemerintah dinilai dari cara memperoleh lahan sekaligus penggunaannya yang sebenarnya. Pembelian melalui lelang atau kepemilikan bersama saja tidak cukup untuk memastikan adanya spekulasi. Dasar penilaiannya adalah fakta seperti rencana usaha tani palsu, pembiaran lahan tanpa izin, dan penyewaan ilegal.\n\n| Jenis | Tindakan bermasalah yang disebut pemerintah | Hal yang perlu dibedakan |\n| --- | --- | --- |\n| Lahan pertanian di kawasan yang memerlukan izin transaksi tanah | Diperoleh dengan rencana usaha tani palsu, lalu dibiarkan atau disewakan tanpa izin | Tidak semua lahan pertanian di kawasan tersebut termasuk dalam kategori yang sama |\n| Perolehan bagian hak melalui lelang dan cara lainnya | Rencana palsu untuk mencari keuntungan dari kenaikan harga, disertai pembiaran atau penyewaan tanpa izin | Bedakan perolehan bagian hak itu sendiri dari tindakan pelanggarannya |\n| Milik badan hukum pertanian | Lahan dipecah lalu dijual atau disewakan untuk mencari keuntungan properti, bukan digunakan untuk bertani | Kepemilikan atas nama badan hukum tidak menjamin keabsahannya |\n| Alih fungsi ilegal yang serius | Pemasangan fasilitas nonpertanian yang dilarang di kawasan pengembangan pertanian dan tempat lainnya | Pemulihan kondisi semula perlu ditinjau terpisah dari persoalan kepemilikan |\n\nKementerian memandang perolehan lahan untuk mencari keuntungan finansial tanpa niat bertani sebagai masalah. Tempat berkemah dan tempat penumpukan barang ilegal di kawasan pengembangan pertanian juga merupakan contoh yang dapat ditindak. Pengelompokan lebih terperinci tercantum dalam [rencana tindak lanjut 21 September 2026](https://www.mafra.go.kr/bbs/home/792/600561/download.do).\n\n## Perbedaan antara kewajiban pelepasan, perintah pelepasan, dan denda paksa\n\nDalam kasus umum lahan yang tidak digarap, prosesnya dapat berlanjut dari kewajiban pelepasan ke perintah pelepasan, lalu denda paksa. Namun, tidak semua pelanggaran mendapat masa persiapan yang sama. Penerbitan surat keterangan kelayakan memperoleh lahan pertanian berdasarkan keterangan palsu, misalnya, merupakan alasan tersendiri untuk mengeluarkan perintah pelepasan.\n\n1. Jika timbul kewajiban pelepasan, berlaku jangka waktu pelepasan 1 tahun menurut Undang-Undang Lahan Pertanian. Periksa lahan yang dimaksud dan tenggat yang tercantum dalam pemberitahuan.\n2. Jika kewajiban pelepasan tidak dilaksanakan, pemilik dapat dikenai perintah pelepasan. Perintah tersebut menetapkan jangka waktu paling lama 6 bulan.\n3. Jika perintah tidak dilaksanakan tanpa alasan yang sah, denda paksa dapat dikenakan. Tanggal kunjungan petugas pemeriksa bukan berarti tanggal pengenaan denda.\n\nPasal 12 Undang-Undang Lahan Pertanian mengatur **penundaan perintah pelepasan selama 3 tahun**. Ketentuan ini mencakup penggunaan lahan untuk usaha tani sendiri atau pembuatan perjanjian penitipan untuk dijual. Penitipan untuk dijual berbeda dari perjanjian menitipkan lahan untuk disewakan. Jika alasan penundaan tidak lagi terpenuhi, perintah pelepasan dapat dikeluarkan. [Penjelasan tentang pelepasan lahan pertanian dalam informasi hukum praktis](https://m.easylaw.go.kr/MOB/CsmInfoRetrieve.laf?ccfNo=1\u0026cciNo=2\u0026cnpClsNo=3\u0026csmSeq=93)\n\n## Contoh perhitungan denda paksa 25%\n\nDasar penghitungan denda paksa bukan hanya harga tanah resmi. Yang digunakan adalah nilai yang lebih tinggi antara nilai taksiran dan nilai berdasarkan harga tanah resmi per bidang. Denda yang dikenakan adalah **25%** dari nilai dasar tersebut.\n\nRumusnya sebagai berikut.\n\n- Nilai dasar: nilai yang lebih tinggi antara nilai taksiran dan nilai berdasarkan harga tanah resmi per bidang\n- Denda untuk 1 kali pengenaan: nilai dasar × 25%\n- Pengenaan berulang: dapat dikenakan dan ditagih 1 kali setiap tahun sampai perintah dilaksanakan\n\nSebagai contoh, nilai total lahan pertanian berdasarkan harga tanah resmi adalah 1 miliar won. Anggaplah nilai taksirannya tidak lebih tinggi. Dalam hal ini, denda untuk 1 kali pengenaan adalah 1 miliar won × 25% = 250 juta won.\n\nJika nilai taksirannya lebih tinggi, dasar penghitungan yang sebenarnya juga naik. Jika jumlah yang sama dikenakan 4 kali, totalnya menjadi 1 miliar won. Perhitungan ini mengasumsikan nilai dasarnya tetap. Ini tidak berarti jumlahnya akan sama dengan harga jual lahan yang sebenarnya.\n\nPengenaan baru dihentikan setelah perintah dilaksanakan. Jumlah yang sudah dikenakan tetap harus ditagih. Karena itu, membayar denda paksa tidak membuat pelanggaran boleh terus berlangsung. [Pasal 63 Undang-Undang Lahan Pertanian](https://www.law.go.kr/LSW/lsSideInfoP.do?docCls=jo\u0026joBrNo=00\u0026joNo=0063\u0026lsiSeq=259079\u0026urlMode=lsScJoRltInfoR)\n\n## Pengecualian sewa-menyewa karena warisan, usia lanjut, dan penyakit\n\nTidak semua lahan yang tidak digarap langsung oleh pemiliknya melanggar hukum. Undang-Undang Lahan Pertanian mengakui pengecualian tertentu, termasuk warisan dan penyakit. Bedakan terlebih dahulu alasan kepemilikan dan riwayat penggarapannya.\n\n| Keadaan pemilik | Syarat yang perlu ditinjau | Hal yang perlu diperhatikan |\n| --- | --- | --- |\n| Penyakit, dinas militer, pendidikan, dan alasan lainnya | Berhenti bertani sementara karena alasan yang tidak dapat dihindari menurut hukum | Perlu dokumen yang menjelaskan alasan dan jangka waktunya |\n| Pemilik lanjut usia | Berusia minimal 60 tahun, dengan masa penggunaan untuk usaha tani sendiri minimal 5 tahun | Periksa juga syarat wilayah tempat tinggal dan lokasi lahan |\n| Lahan warisan | Pengecualian kepemilikan dan sewa-menyewa karena warisan | Periksa batas luas kepemilikan dan aturan penitipan untuk luas yang melebihi batas |\n| Berhenti bertani setelah lama menjalankan usaha tani | Syarat hukum, termasuk lamanya bertani | Bedakan dari pembelian oleh orang yang memang bukan petani |\n| Penitipan lahan milik perorangan kepada Bank Lahan Pertanian | Ketentuan yang memperbolehkan penitipan, antara lain untuk lahan yang dimiliki minimal 3 tahun | Periksa syarat penerimaan penitipan untuk setiap bidang lahan |\n\nPengecualian bagi pemilik lanjut usia tidak boleh dinilai dari umur saja. Undang-undang menetapkan bahwa lahan tersebut harus telah digunakan untuk usaha tani sendiri selama ‘minimal 5 tahun’. Perlu dipastikan pula apakah lahan terletak di kota atau kabupaten tempat pemilik tinggal, atau di kota atau kabupaten yang berbatasan dengannya. [Pasal 23 Undang-Undang Lahan Pertanian](https://law.go.kr/LSW/lsLawLinkInfo.do?chrClsCd=010202\u0026lsId=000479\u0026lsJoLnkSeq=1000732579\u0026print=print), [panduan kementerian mengenai cakupan sewa-menyewa yang diperbolehkan](https://www.mafra.go.kr/bbs/home/792/597280/download.do)\n\nDalam bahan penjelasan tertanggal 3 Oktober 2026, kementerian menyatakan:\n\n\u003e Adanya keadaan yang menyulitkan seseorang untuk bertani tidak berarti ia langsung harus melepas lahannya atau menanggung 25% dari nilai lahan tersebut.\n\nPenyakit, bencana, dan persiapan bertani dapat diakui sebagai alasan yang sah untuk tidak menggarap lahan. Perjanjian lisan juga tidak menjadi ilegal hanya karena tidak ada dokumen perjanjian. Namun, sebaiknya isi kesepakatan dicatat dalam perjanjian tertulis untuk mengantisipasi sengketa. [Penjelasan kementerian mengenai pelepasan lahan pertanian yang tidak digarap dan sewa-menyewa lisan](https://mafra.go.kr/bbs/home/793/579348/artclView.do)\n\n## Bisakah fasilitas ilegal mendapat izin belakangan?\n\nRencana pemberian izin setelah fasilitas dibangun hanya berlaku untuk fasilitas yang dapat memenuhi persyaratan izin. Ini bukan kebijakan yang mengesahkan semua pondok pertanian, gudang, dan tempat penumpukan barang sekaligus. Penggunaan fasilitas yang sebenarnya serta pembatasan menurut peraturan lain juga perlu diperiksa.\n\nKementerian mengupayakan pengesahan alih fungsi setelahnya bagi fasilitas yang pembangunannya melewatkan prosedur yang diperlukan. Pengesahan ini merupakan langkah untuk menilai persyaratan, lalu mengakui fasilitas tersebut sebagai sah. Biaya pelestarian lahan pertanian mungkin juga harus dibayar. [Pengumuman normalisasi dan legalisasi 21 September 2026](https://www.mafra.go.kr/bbs/home/792/579236/artclView.do)\n\nPeriksa hal-hal berikut secara terpisah.\n\n- Apakah fasilitas tersebut boleh didirikan di kawasan pengembangan pertanian\n- Apakah fasilitas tersebut memerlukan izin atau pelaporan alih fungsi lahan pertanian\n- Apakah persyaratan dalam peraturan lain, termasuk peraturan bangunan, dapat dipenuhi\n- Apakah perintah pemulihan kondisi semula sudah dikeluarkan\n\nTidak melaksanakan perintah pemulihan kondisi semula juga dapat dikenai denda paksa. Jadi, bukan hanya perintah untuk menjual lahan yang perlu diperhatikan. Jangan beranggapan bahwa mulai menggarap lahan sendiri sekaligus menyelesaikan masalah semua fasilitas ilegal. [Objek pengenaan denda paksa menurut informasi hukum praktis](https://m.easylaw.go.kr/MOB/CsmInfoRetrieve.laf?ccfNo=1\u0026cciNo=2\u0026cnpClsNo=3\u0026csmSeq=93)\n\n## Kesalahan umum dan cara memeriksanya\n\nKesalahan yang paling umum adalah menyamakan lahan yang diperiksa dengan lahan yang sudah dipastikan harus dilepas. Skala pemeriksaan juga tidak dapat digunakan untuk menghitung jumlah lahan yang akan dijual cepat. Pembedaan berikut membantu penilaian dalam praktik.\n\n| Penafsiran umum | Yang perlu diperiksa |\n| --- | --- |\n| Jika ditemukan dalam pemeriksaan, denda 25% langsung dikenakan | Jenis perintah, tenggat pelaksanaan, dan alasan tidak dilaksanakannya perintah |\n| Ketentuan 25% baru dibuat pada 2026 | Menurut penjelasan kementerian, ketentuan ini berlaku sejak perubahan undang-undang pada 2021 |\n| Tanpa dokumen perjanjian, semua sewa-menyewa ilegal | Bedakan apakah lahan boleh disewakan dari persoalan pembuktian perjanjian |\n| Mengajukan penitipan ke Bank Lahan Pertanian menyelesaikan semuanya | Perbedaan antara pengajuan, penandatanganan perjanjian, dan keputusan penundaan pelepasan |\n| Warisan atau usia lanjut tidak memiliki syarat apa pun | Perbedaan antara persyaratan hukum untuk masing-masing keadaan dan rencana pengajuan undang-undang khusus |\n\nWaktu mulai berlakunya ketentuan 25% dan penjelasan tentang perjanjian lisan telah dikoreksi langsung oleh kementerian. Sebaiknya jangan menyimpulkan akibat hukumnya hanya dari pengajuan ke Bank Lahan Pertanian. Pastikan jenis perjanjian dan hasil penanganannya melalui dokumen. [Bahan penjelasan kementerian tanggal 3 Oktober 2026](https://mafra.go.kr/bbs/home/793/579348/artclView.do)\n\n## Jika data pemeriksaan berbeda dari keadaan sebenarnya\n\nJika dokumen dan keadaan lapangan berbeda, langkah pertama adalah merangkum fakta untuk setiap bidang lahan. Alasan mengapa nama pemegang hak yang terdaftar berbeda dari penggarap sebenarnya harus dijelaskan. Keabsahan sewa-menyewa atau alasan lahan tidak digarap bergantung pada penjelasan tersebut.\n\n1. Periksa bidang lahan dan periode yang diperiksa dalam pemberitahuan pemeriksaan.\n2. Susun riwayat perolehan, penggarap, dan penggunaan lahan menurut urutan tanggal.\n3. Kumpulkan perjanjian, catatan penggarapan, dan dokumen lain yang mendukung penjelasan.\n4. Tanyakan kepada pemerintah daerah yang berwenang tentang cara memperbaiki kesalahan atau memberikan penjelasan.\n5. Jika menerima dokumen perintah pelepasan, periksa secara terpisah petunjuk pengajuan pendapat dan keberatan.\n\nSebelum denda paksa dikenakan, aturan memberikan kesempatan minimal 10 hari untuk mengajukan pendapat. Tenggat pengajuan keberatan atas keputusan pengenaan denda adalah 30 hari sejak pemberitahuan diterima. Memberikan penjelasan pada tahap pemeriksaan dan mengajukan keberatan setelah denda dikenakan merupakan prosedur yang berbeda. [Informasi hukum praktis](https://m.easylaw.go.kr/MOB/CsmInfoRetrieve.laf?ccfNo=1\u0026cciNo=2\u0026cnpClsNo=3\u0026csmSeq=93), [Pasal 63 Undang-Undang Lahan Pertanian](https://www.law.go.kr/LSW/lsSideInfoP.do?docCls=jo\u0026joBrNo=00\u0026joNo=0063\u0026lsiSeq=259079\u0026urlMode=lsScJoRltInfoR)\n\n## Prospek harga lahan pertanian dan hal yang perlu diperiksa sebelum membeli\n\nSkala pemeriksaan menyeluruh saja tidak cukup untuk memprediksi penurunan tajam harga lahan pertanian. Menurut laporan tanggal 30 Juli 2026, luas lahan yang menjadi sasaran pemeriksaan mendalam adalah 780.000 ha. Luas tersebut bukan luas lahan yang telah dipastikan terkena perintah pelepasan. [Laporan MBC tentang pengumuman kementerian](https://imnews.imbc.com/news/2026/econo/article/6841269_36932.html)\n\nDampaknya terhadap pasar bergantung pada lahan yang benar-benar harus dilepas dan permintaan pembeli di tiap wilayah. Masuk akal untuk menyimpulkan secara bersyarat bahwa bertambahnya lahan yang dijual dapat menekan harga. Namun, penurunan harga yang merata di wilayah ibu kota maupun bertahannya harga lahan pertanian berkualitas baik belum dapat dipastikan.\n\n| Hal yang diperiksa sebelum membeli | Pertanyaan yang perlu diajukan |\n| --- | --- |\n| Kemampuan bertani | Apakah tersedia waktu dan kemudahan perjalanan untuk benar-benar menggarap lahan |\n| Tujuan perolehan | Apakah rencana usaha tani yang akan diajukan benar-benar dapat dilaksanakan |\n| Penggunaan saat ini | Apakah keterangan dalam perjanjian sesuai dengan keadaan di lapangan |\n| Keabsahan fasilitas | Apakah gudang, tempat penumpukan barang, dan fasilitas lainnya memiliki izin yang diperlukan |\n| Hubungan sewa-menyewa | Bagaimana perjanjian dengan penggarap yang ada akan berlanjut |\n| Tindakan administratif | Apakah ada dokumen terkait kewajiban pelepasan, perintah pelepasan, atau pemulihan kondisi semula |\n\nJika ingin membeli lahan pertanian hanya karena berharap kawasan tersebut akan dikembangkan, tinjau terlebih dahulu kewajiban penggunaannya. Sekalipun ada penjelasan bahwa sewa-menyewa secara sah dimungkinkan, syarat untuk lahan yang bersangkutan tetap harus diperiksa. Status sebagai objek pemeriksaan saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa lahan dijual cepat atau dihargai terlalu rendah.\n\nTujuan penggunaan data pemeriksaan juga mencakup pembenahan informasi lahan pertanian. Pemerintah berencana memanfaatkannya untuk mendukung pensiunnya petani lanjut usia dan akses petani muda terhadap lahan pertanian. Penghimpunan dan perluasan skala lahan melalui Bank Lahan Pertanian juga menjadi arah kebijakan. Pengumuman ini tidak menjamin pembelian atau harga bidang lahan tertentu. [Rencana kementerian untuk memanfaatkan hasil pemeriksaan](https://www.mafra.go.kr/bbs/home/792/579236/artclView.do)","content_html":"\u003cp\u003eTerdeteksi dalam pemeriksaan menyeluruh lahan pertanian tidak berarti pemiliknya langsung harus membayar 25%. Denda paksa baru dapat dikenakan jika perintah pelepasan atau perintah lain tidak dilaksanakan. Undang-undang khusus yang bertujuan mencegah perintah pelepasan atas pelanggaran umum masih dalam tahap pengajuan.\u003c/p\u003e\n\u003cp\u003ePenjelasan mengenai angka dan ketentuan didasarkan pada Undang-Undang Lahan Pertanian serta pengumuman Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan hingga 8 Oktober 2026.\u003c/p\u003e\n\u003ch2\u003e\n\u003ca href=\"#apa-yang-diperiksa-dalam-pemeriksaan-menyeluruh-lahan-pertanian\" class=\"anchor\" id=\"apa-yang-diperiksa-dalam-pemeriksaan-menyeluruh-lahan-pertanian\"\u003e\u003c/a\u003eApa yang diperiksa dalam pemeriksaan menyeluruh lahan pertanian?\u003c/h2\u003e\n\u003cp\u003ePemeriksaan menyeluruh lahan pertanian bertujuan memastikan siapa pemilik dan penggarap sebenarnya, serta bagaimana lahan digunakan. Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan melakukan pemeriksaan awal pada Mei hingga Juli 2026. Sejak Agustus tahun yang sama, kementerian melakukan pemeriksaan mendalam yang berfokus pada pengecekan lapangan.\u003c/p\u003e\n\u003cp\u003eMasuk dalam cakupan pemeriksaan saja tidak berarti pelanggaran telah dipastikan. Data administrasi perlu dibandingkan dengan keadaan penggunaan yang sebenarnya. Dalam rencana yang diumumkan pada September, kementerian menyatakan bahwa tindak lanjut atas pelanggaran yang bersifat spekulatif akan dilakukan pada 2027. \u003ca href=\"https://www.mafra.go.kr/bbs/home/792/600561/download.do\"\u003ePerkembangan pemeriksaan menyeluruh lahan pertanian dan rencana tindak lanjut\u003c/a\u003e\u003c/p\u003e\n\u003cdiv class=\"overflow-x-auto\"\u003e\u003ctable\u003e\n\u003cthead\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003cth\u003eHal yang diperiksa\u003c/th\u003e\n\u003cth\u003eYang dipastikan\u003c/th\u003e\n\u003cth\u003eDokumen yang perlu disiapkan pemilik\u003c/th\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003c/thead\u003e\n\u003ctbody\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Hal yang diperiksa\"\u003eKepemilikan\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Yang dipastikan\"\u003eWaktu dan cara memperoleh lahan\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Dokumen yang perlu disiapkan pemilik\"\u003eSurat keterangan pendaftaran hak, dokumen terkait warisan\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Hal yang diperiksa\"\u003ePenggarapan sebenarnya\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Yang dipastikan\"\u003eSiapa yang menggarap lahan\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Dokumen yang perlu disiapkan pemilik\"\u003eCatatan penggarapan, perjanjian sewa\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Hal yang diperiksa\"\u003eLahan yang tidak digarap\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Yang dipastikan\"\u003eAlasan lahan tidak digarap\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Dokumen yang perlu disiapkan pemilik\"\u003eDokumen yang menunjukkan alasan seperti penyakit atau bencana\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Hal yang diperiksa\"\u003eBangunan dan penggunaan\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Yang dipastikan\"\u003eApakah lahan digunakan untuk keperluan selain pertanian\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Dokumen yang perlu disiapkan pemilik\"\u003eDokumen terkait izin atau pelaporan alih fungsi\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003c/tbody\u003e\n\u003c/table\u003e\u003c/div\u003e\n\u003cp\u003eDokumen dalam tabel adalah daftar persiapan untuk menjelaskan fakta. Ini tidak berarti setiap pemeriksaan meminta dokumen yang sama. Pastikan daftar dokumen yang benar-benar harus diserahkan kepada pemerintah daerah yang berwenang di lokasi lahan.\u003c/p\u003e\n\u003ch2\u003e\n\u003ca href=\"#perubahan-dalam-pengumuman-oktober-2026\" class=\"anchor\" id=\"perubahan-dalam-pengumuman-oktober-2026\"\u003e\u003c/a\u003ePerubahan dalam pengumuman Oktober 2026\u003c/h2\u003e\n\u003cp\u003eTidak tepat jika keringanan bagi pelanggaran umum dijelaskan seolah-olah hanya dapat diperoleh dengan menitipkan lahan kepada Bank Lahan Pertanian. Pada 8 Oktober, kementerian mengumumkan arah kebijakan keringanan yang tidak bergantung pada penitipan lahan. Kementerian akan mengupayakan undang-undang khusus agar prosedur pelepasan berdasarkan hasil pemeriksaan kali ini tidak dilanjutkan.\u003c/p\u003e\n\u003cp\u003eCakupannya meliputi lahan warisan dan sewa-menyewa yang lazim dilakukan petani lanjut usia. Kementerian juga menyebut lahan yang kepemilikannya rumit, seperti warisan yang belum didaftarkan. Namun, langkah ini direncanakan berlaku setelah undang-undang khusus tersebut ditetapkan.\u003c/p\u003e\n\u003cdiv class=\"overflow-x-auto\"\u003e\u003ctable\u003e\n\u003cthead\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003cth\u003eKategori\u003c/th\u003e\n\u003cth\u003eIsi pengumuman\u003c/th\u003e\n\u003cth\u003eMaknanya saat ini\u003c/th\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003c/thead\u003e\n\u003ctbody\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Kategori\"\u003ePelanggaran umum\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Isi pengumuman\"\u003eArah kebijakan untuk tidak melanjutkan prosedur pelepasan berdasarkan hasil pemeriksaan\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Maknanya saat ini\"\u003eKebijakan yang memerlukan penetapan undang-undang khusus\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Kategori\"\u003ePenggunaan Bank Lahan Pertanian\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Isi pengumuman\"\u003eDapat dimanfaatkan untuk penyewaan atau penjualan jika pemilik menghendakinya\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Maknanya saat ini\"\u003ePenitipan lahan bukan satu-satunya syarat untuk memperoleh keringanan\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Kategori\"\u003eSpekulasi yang jelas\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Isi pengumuman\"\u003eKeputusan mengenai pelepasan berdasarkan hukum yang berlaku diambil setelah pemilik memberikan penjelasan\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Maknanya saat ini\"\u003eTidak otomatis mendapat pengecualian\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Kategori\"\u003eJadwal undang-undang khusus\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Isi pengumuman\"\u003eDiupayakan diajukan pada Oktober 2026 dan proses di parlemen diselesaikan pada Desember\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Maknanya saat ini\"\u003eJadwal target, bukan tanggal mulai berlaku yang telah ditetapkan\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003c/tbody\u003e\n\u003c/table\u003e\u003c/div\u003e\n\u003cp\u003eSebelum memutuskan untuk membuat perjanjian atau menjual lahan, periksa undang-undang yang benar-benar telah diundangkan. Cakupan penerapan dan tanggal berlakunya dapat berubah dalam naskah final. Dasar pengumuman ini adalah \u003ca href=\"https://www.mafra.go.kr/bbs/home/792/579389/artclView.do\"\u003ebahan penjelasan kementerian mengenai tindak lanjut pemeriksaan lahan pertanian dan arah reformasi sistem\u003c/a\u003e.\u003c/p\u003e\n\u003ch2\u003e\n\u003ca href=\"#membedakan-spekulasi-dan-pelanggaran-umum-berdasarkan-kondisinya\" class=\"anchor\" id=\"membedakan-spekulasi-dan-pelanggaran-umum-berdasarkan-kondisinya\"\u003e\u003c/a\u003eMembedakan spekulasi dan pelanggaran umum berdasarkan kondisinya\u003c/h2\u003e\n\u003cp\u003eJenis spekulasi yang dijelaskan pemerintah dinilai dari cara memperoleh lahan sekaligus penggunaannya yang sebenarnya. Pembelian melalui lelang atau kepemilikan bersama saja tidak cukup untuk memastikan adanya spekulasi. Dasar penilaiannya adalah fakta seperti rencana usaha tani palsu, pembiaran lahan tanpa izin, dan penyewaan ilegal.\u003c/p\u003e\n\u003cdiv class=\"overflow-x-auto\"\u003e\u003ctable\u003e\n\u003cthead\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003cth\u003eJenis\u003c/th\u003e\n\u003cth\u003eTindakan bermasalah yang disebut pemerintah\u003c/th\u003e\n\u003cth\u003eHal yang perlu dibedakan\u003c/th\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003c/thead\u003e\n\u003ctbody\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Jenis\"\u003eLahan pertanian di kawasan yang memerlukan izin transaksi tanah\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Tindakan bermasalah yang disebut pemerintah\"\u003eDiperoleh dengan rencana usaha tani palsu, lalu dibiarkan atau disewakan tanpa izin\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Hal yang perlu dibedakan\"\u003eTidak semua lahan pertanian di kawasan tersebut termasuk dalam kategori yang sama\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Jenis\"\u003ePerolehan bagian hak melalui lelang dan cara lainnya\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Tindakan bermasalah yang disebut pemerintah\"\u003eRencana palsu untuk mencari keuntungan dari kenaikan harga, disertai pembiaran atau penyewaan tanpa izin\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Hal yang perlu dibedakan\"\u003eBedakan perolehan bagian hak itu sendiri dari tindakan pelanggarannya\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Jenis\"\u003eMilik badan hukum pertanian\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Tindakan bermasalah yang disebut pemerintah\"\u003eLahan dipecah lalu dijual atau disewakan untuk mencari keuntungan properti, bukan digunakan untuk bertani\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Hal yang perlu dibedakan\"\u003eKepemilikan atas nama badan hukum tidak menjamin keabsahannya\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Jenis\"\u003eAlih fungsi ilegal yang serius\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Tindakan bermasalah yang disebut pemerintah\"\u003ePemasangan fasilitas nonpertanian yang dilarang di kawasan pengembangan pertanian dan tempat lainnya\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Hal yang perlu dibedakan\"\u003ePemulihan kondisi semula perlu ditinjau terpisah dari persoalan kepemilikan\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003c/tbody\u003e\n\u003c/table\u003e\u003c/div\u003e\n\u003cp\u003eKementerian memandang perolehan lahan untuk mencari keuntungan finansial tanpa niat bertani sebagai masalah. Tempat berkemah dan tempat penumpukan barang ilegal di kawasan pengembangan pertanian juga merupakan contoh yang dapat ditindak. Pengelompokan lebih terperinci tercantum dalam \u003ca href=\"https://www.mafra.go.kr/bbs/home/792/600561/download.do\"\u003erencana tindak lanjut 21 September 2026\u003c/a\u003e.\u003c/p\u003e\n\u003ch2\u003e\n\u003ca href=\"#perbedaan-antara-kewajiban-pelepasan-perintah-pelepasan-dan-denda-paksa\" class=\"anchor\" id=\"perbedaan-antara-kewajiban-pelepasan-perintah-pelepasan-dan-denda-paksa\"\u003e\u003c/a\u003ePerbedaan antara kewajiban pelepasan, perintah pelepasan, dan denda paksa\u003c/h2\u003e\n\u003cp\u003eDalam kasus umum lahan yang tidak digarap, prosesnya dapat berlanjut dari kewajiban pelepasan ke perintah pelepasan, lalu denda paksa. Namun, tidak semua pelanggaran mendapat masa persiapan yang sama. Penerbitan surat keterangan kelayakan memperoleh lahan pertanian berdasarkan keterangan palsu, misalnya, merupakan alasan tersendiri untuk mengeluarkan perintah pelepasan.\u003c/p\u003e\n\u003col\u003e\n\u003cli\u003eJika timbul kewajiban pelepasan, berlaku jangka waktu pelepasan 1 tahun menurut Undang-Undang Lahan Pertanian. Periksa lahan yang dimaksud dan tenggat yang tercantum dalam pemberitahuan.\u003c/li\u003e\n\u003cli\u003eJika kewajiban pelepasan tidak dilaksanakan, pemilik dapat dikenai perintah pelepasan. Perintah tersebut menetapkan jangka waktu paling lama 6 bulan.\u003c/li\u003e\n\u003cli\u003eJika perintah tidak dilaksanakan tanpa alasan yang sah, denda paksa dapat dikenakan. Tanggal kunjungan petugas pemeriksa bukan berarti tanggal pengenaan denda.\u003c/li\u003e\n\u003c/ol\u003e\n\u003cp\u003ePasal 12 Undang-Undang Lahan Pertanian mengatur \u003cstrong\u003epenundaan perintah pelepasan selama 3 tahun\u003c/strong\u003e. Ketentuan ini mencakup penggunaan lahan untuk usaha tani sendiri atau pembuatan perjanjian penitipan untuk dijual. Penitipan untuk dijual berbeda dari perjanjian menitipkan lahan untuk disewakan. Jika alasan penundaan tidak lagi terpenuhi, perintah pelepasan dapat dikeluarkan. \u003ca href=\"https://m.easylaw.go.kr/MOB/CsmInfoRetrieve.laf?ccfNo=1\u0026amp;cciNo=2\u0026amp;cnpClsNo=3\u0026amp;csmSeq=93\"\u003ePenjelasan tentang pelepasan lahan pertanian dalam informasi hukum praktis\u003c/a\u003e\u003c/p\u003e\n\u003ch2\u003e\n\u003ca href=\"#contoh-perhitungan-denda-paksa-25\" class=\"anchor\" id=\"contoh-perhitungan-denda-paksa-25\"\u003e\u003c/a\u003eContoh perhitungan denda paksa 25%\u003c/h2\u003e\n\u003cp\u003eDasar penghitungan denda paksa bukan hanya harga tanah resmi. Yang digunakan adalah nilai yang lebih tinggi antara nilai taksiran dan nilai berdasarkan harga tanah resmi per bidang. Denda yang dikenakan adalah \u003cstrong\u003e25%\u003c/strong\u003e dari nilai dasar tersebut.\u003c/p\u003e\n\u003cp\u003eRumusnya sebagai berikut.\u003c/p\u003e\n\u003cul\u003e\n\u003cli\u003eNilai dasar: nilai yang lebih tinggi antara nilai taksiran dan nilai berdasarkan harga tanah resmi per bidang\u003c/li\u003e\n\u003cli\u003eDenda untuk 1 kali pengenaan: nilai dasar × 25%\u003c/li\u003e\n\u003cli\u003ePengenaan berulang: dapat dikenakan dan ditagih 1 kali setiap tahun sampai perintah dilaksanakan\u003c/li\u003e\n\u003c/ul\u003e\n\u003cp\u003eSebagai contoh, nilai total lahan pertanian berdasarkan harga tanah resmi adalah 1 miliar won. Anggaplah nilai taksirannya tidak lebih tinggi. Dalam hal ini, denda untuk 1 kali pengenaan adalah 1 miliar won × 25% = 250 juta won.\u003c/p\u003e\n\u003cp\u003eJika nilai taksirannya lebih tinggi, dasar penghitungan yang sebenarnya juga naik. Jika jumlah yang sama dikenakan 4 kali, totalnya menjadi 1 miliar won. Perhitungan ini mengasumsikan nilai dasarnya tetap. Ini tidak berarti jumlahnya akan sama dengan harga jual lahan yang sebenarnya.\u003c/p\u003e\n\u003cp\u003ePengenaan baru dihentikan setelah perintah dilaksanakan. Jumlah yang sudah dikenakan tetap harus ditagih. Karena itu, membayar denda paksa tidak membuat pelanggaran boleh terus berlangsung. \u003ca href=\"https://www.law.go.kr/LSW/lsSideInfoP.do?docCls=jo\u0026amp;joBrNo=00\u0026amp;joNo=0063\u0026amp;lsiSeq=259079\u0026amp;urlMode=lsScJoRltInfoR\"\u003ePasal 63 Undang-Undang Lahan Pertanian\u003c/a\u003e\u003c/p\u003e\n\u003ch2\u003e\n\u003ca href=\"#pengecualian-sewa-menyewa-karena-warisan-usia-lanjut-dan-penyakit\" class=\"anchor\" id=\"pengecualian-sewa-menyewa-karena-warisan-usia-lanjut-dan-penyakit\"\u003e\u003c/a\u003ePengecualian sewa-menyewa karena warisan, usia lanjut, dan penyakit\u003c/h2\u003e\n\u003cp\u003eTidak semua lahan yang tidak digarap langsung oleh pemiliknya melanggar hukum. Undang-Undang Lahan Pertanian mengakui pengecualian tertentu, termasuk warisan dan penyakit. Bedakan terlebih dahulu alasan kepemilikan dan riwayat penggarapannya.\u003c/p\u003e\n\u003cdiv class=\"overflow-x-auto\"\u003e\u003ctable\u003e\n\u003cthead\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003cth\u003eKeadaan pemilik\u003c/th\u003e\n\u003cth\u003eSyarat yang perlu ditinjau\u003c/th\u003e\n\u003cth\u003eHal yang perlu diperhatikan\u003c/th\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003c/thead\u003e\n\u003ctbody\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Keadaan pemilik\"\u003ePenyakit, dinas militer, pendidikan, dan alasan lainnya\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Syarat yang perlu ditinjau\"\u003eBerhenti bertani sementara karena alasan yang tidak dapat dihindari menurut hukum\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Hal yang perlu diperhatikan\"\u003ePerlu dokumen yang menjelaskan alasan dan jangka waktunya\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Keadaan pemilik\"\u003ePemilik lanjut usia\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Syarat yang perlu ditinjau\"\u003eBerusia minimal 60 tahun, dengan masa penggunaan untuk usaha tani sendiri minimal 5 tahun\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Hal yang perlu diperhatikan\"\u003ePeriksa juga syarat wilayah tempat tinggal dan lokasi lahan\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Keadaan pemilik\"\u003eLahan warisan\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Syarat yang perlu ditinjau\"\u003ePengecualian kepemilikan dan sewa-menyewa karena warisan\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Hal yang perlu diperhatikan\"\u003ePeriksa batas luas kepemilikan dan aturan penitipan untuk luas yang melebihi batas\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Keadaan pemilik\"\u003eBerhenti bertani setelah lama menjalankan usaha tani\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Syarat yang perlu ditinjau\"\u003eSyarat hukum, termasuk lamanya bertani\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Hal yang perlu diperhatikan\"\u003eBedakan dari pembelian oleh orang yang memang bukan petani\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Keadaan pemilik\"\u003ePenitipan lahan milik perorangan kepada Bank Lahan Pertanian\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Syarat yang perlu ditinjau\"\u003eKetentuan yang memperbolehkan penitipan, antara lain untuk lahan yang dimiliki minimal 3 tahun\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Hal yang perlu diperhatikan\"\u003ePeriksa syarat penerimaan penitipan untuk setiap bidang lahan\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003c/tbody\u003e\n\u003c/table\u003e\u003c/div\u003e\n\u003cp\u003ePengecualian bagi pemilik lanjut usia tidak boleh dinilai dari umur saja. Undang-undang menetapkan bahwa lahan tersebut harus telah digunakan untuk usaha tani sendiri selama ‘minimal 5 tahun’. Perlu dipastikan pula apakah lahan terletak di kota atau kabupaten tempat pemilik tinggal, atau di kota atau kabupaten yang berbatasan dengannya. \u003ca href=\"https://law.go.kr/LSW/lsLawLinkInfo.do?chrClsCd=010202\u0026amp;lsId=000479\u0026amp;lsJoLnkSeq=1000732579\u0026amp;print=print\"\u003ePasal 23 Undang-Undang Lahan Pertanian\u003c/a\u003e, \u003ca href=\"https://www.mafra.go.kr/bbs/home/792/597280/download.do\"\u003epanduan kementerian mengenai cakupan sewa-menyewa yang diperbolehkan\u003c/a\u003e\u003c/p\u003e\n\u003cp\u003eDalam bahan penjelasan tertanggal 3 Oktober 2026, kementerian menyatakan:\u003c/p\u003e\n\u003cblockquote\u003e\n\u003cp\u003eAdanya keadaan yang menyulitkan seseorang untuk bertani tidak berarti ia langsung harus melepas lahannya atau menanggung 25% dari nilai lahan tersebut.\u003c/p\u003e\n\u003c/blockquote\u003e\n\u003cp\u003ePenyakit, bencana, dan persiapan bertani dapat diakui sebagai alasan yang sah untuk tidak menggarap lahan. Perjanjian lisan juga tidak menjadi ilegal hanya karena tidak ada dokumen perjanjian. Namun, sebaiknya isi kesepakatan dicatat dalam perjanjian tertulis untuk mengantisipasi sengketa. \u003ca href=\"https://mafra.go.kr/bbs/home/793/579348/artclView.do\"\u003ePenjelasan kementerian mengenai pelepasan lahan pertanian yang tidak digarap dan sewa-menyewa lisan\u003c/a\u003e\u003c/p\u003e\n\u003ch2\u003e\n\u003ca href=\"#bisakah-fasilitas-ilegal-mendapat-izin-belakangan\" class=\"anchor\" id=\"bisakah-fasilitas-ilegal-mendapat-izin-belakangan\"\u003e\u003c/a\u003eBisakah fasilitas ilegal mendapat izin belakangan?\u003c/h2\u003e\n\u003cp\u003eRencana pemberian izin setelah fasilitas dibangun hanya berlaku untuk fasilitas yang dapat memenuhi persyaratan izin. Ini bukan kebijakan yang mengesahkan semua pondok pertanian, gudang, dan tempat penumpukan barang sekaligus. Penggunaan fasilitas yang sebenarnya serta pembatasan menurut peraturan lain juga perlu diperiksa.\u003c/p\u003e\n\u003cp\u003eKementerian mengupayakan pengesahan alih fungsi setelahnya bagi fasilitas yang pembangunannya melewatkan prosedur yang diperlukan. Pengesahan ini merupakan langkah untuk menilai persyaratan, lalu mengakui fasilitas tersebut sebagai sah. Biaya pelestarian lahan pertanian mungkin juga harus dibayar. \u003ca href=\"https://www.mafra.go.kr/bbs/home/792/579236/artclView.do\"\u003ePengumuman normalisasi dan legalisasi 21 September 2026\u003c/a\u003e\u003c/p\u003e\n\u003cp\u003ePeriksa hal-hal berikut secara terpisah.\u003c/p\u003e\n\u003cul\u003e\n\u003cli\u003eApakah fasilitas tersebut boleh didirikan di kawasan pengembangan pertanian\u003c/li\u003e\n\u003cli\u003eApakah fasilitas tersebut memerlukan izin atau pelaporan alih fungsi lahan pertanian\u003c/li\u003e\n\u003cli\u003eApakah persyaratan dalam peraturan lain, termasuk peraturan bangunan, dapat dipenuhi\u003c/li\u003e\n\u003cli\u003eApakah perintah pemulihan kondisi semula sudah dikeluarkan\u003c/li\u003e\n\u003c/ul\u003e\n\u003cp\u003eTidak melaksanakan perintah pemulihan kondisi semula juga dapat dikenai denda paksa. Jadi, bukan hanya perintah untuk menjual lahan yang perlu diperhatikan. Jangan beranggapan bahwa mulai menggarap lahan sendiri sekaligus menyelesaikan masalah semua fasilitas ilegal. \u003ca href=\"https://m.easylaw.go.kr/MOB/CsmInfoRetrieve.laf?ccfNo=1\u0026amp;cciNo=2\u0026amp;cnpClsNo=3\u0026amp;csmSeq=93\"\u003eObjek pengenaan denda paksa menurut informasi hukum praktis\u003c/a\u003e\u003c/p\u003e\n\u003ch2\u003e\n\u003ca href=\"#kesalahan-umum-dan-cara-memeriksanya\" class=\"anchor\" id=\"kesalahan-umum-dan-cara-memeriksanya\"\u003e\u003c/a\u003eKesalahan umum dan cara memeriksanya\u003c/h2\u003e\n\u003cp\u003eKesalahan yang paling umum adalah menyamakan lahan yang diperiksa dengan lahan yang sudah dipastikan harus dilepas. Skala pemeriksaan juga tidak dapat digunakan untuk menghitung jumlah lahan yang akan dijual cepat. Pembedaan berikut membantu penilaian dalam praktik.\u003c/p\u003e\n\u003cdiv class=\"overflow-x-auto\"\u003e\u003ctable\u003e\n\u003cthead\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003cth\u003ePenafsiran umum\u003c/th\u003e\n\u003cth\u003eYang perlu diperiksa\u003c/th\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003c/thead\u003e\n\u003ctbody\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Penafsiran umum\"\u003eJika ditemukan dalam pemeriksaan, denda 25% langsung dikenakan\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Yang perlu diperiksa\"\u003eJenis perintah, tenggat pelaksanaan, dan alasan tidak dilaksanakannya perintah\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Penafsiran umum\"\u003eKetentuan 25% baru dibuat pada 2026\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Yang perlu diperiksa\"\u003eMenurut penjelasan kementerian, ketentuan ini berlaku sejak perubahan undang-undang pada 2021\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Penafsiran umum\"\u003eTanpa dokumen perjanjian, semua sewa-menyewa ilegal\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Yang perlu diperiksa\"\u003eBedakan apakah lahan boleh disewakan dari persoalan pembuktian perjanjian\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Penafsiran umum\"\u003eMengajukan penitipan ke Bank Lahan Pertanian menyelesaikan semuanya\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Yang perlu diperiksa\"\u003ePerbedaan antara pengajuan, penandatanganan perjanjian, dan keputusan penundaan pelepasan\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Penafsiran umum\"\u003eWarisan atau usia lanjut tidak memiliki syarat apa pun\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Yang perlu diperiksa\"\u003ePerbedaan antara persyaratan hukum untuk masing-masing keadaan dan rencana pengajuan undang-undang khusus\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003c/tbody\u003e\n\u003c/table\u003e\u003c/div\u003e\n\u003cp\u003eWaktu mulai berlakunya ketentuan 25% dan penjelasan tentang perjanjian lisan telah dikoreksi langsung oleh kementerian. Sebaiknya jangan menyimpulkan akibat hukumnya hanya dari pengajuan ke Bank Lahan Pertanian. Pastikan jenis perjanjian dan hasil penanganannya melalui dokumen. \u003ca href=\"https://mafra.go.kr/bbs/home/793/579348/artclView.do\"\u003eBahan penjelasan kementerian tanggal 3 Oktober 2026\u003c/a\u003e\u003c/p\u003e\n\u003ch2\u003e\n\u003ca href=\"#jika-data-pemeriksaan-berbeda-dari-keadaan-sebenarnya\" class=\"anchor\" id=\"jika-data-pemeriksaan-berbeda-dari-keadaan-sebenarnya\"\u003e\u003c/a\u003eJika data pemeriksaan berbeda dari keadaan sebenarnya\u003c/h2\u003e\n\u003cp\u003eJika dokumen dan keadaan lapangan berbeda, langkah pertama adalah merangkum fakta untuk setiap bidang lahan. Alasan mengapa nama pemegang hak yang terdaftar berbeda dari penggarap sebenarnya harus dijelaskan. Keabsahan sewa-menyewa atau alasan lahan tidak digarap bergantung pada penjelasan tersebut.\u003c/p\u003e\n\u003col\u003e\n\u003cli\u003ePeriksa bidang lahan dan periode yang diperiksa dalam pemberitahuan pemeriksaan.\u003c/li\u003e\n\u003cli\u003eSusun riwayat perolehan, penggarap, dan penggunaan lahan menurut urutan tanggal.\u003c/li\u003e\n\u003cli\u003eKumpulkan perjanjian, catatan penggarapan, dan dokumen lain yang mendukung penjelasan.\u003c/li\u003e\n\u003cli\u003eTanyakan kepada pemerintah daerah yang berwenang tentang cara memperbaiki kesalahan atau memberikan penjelasan.\u003c/li\u003e\n\u003cli\u003eJika menerima dokumen perintah pelepasan, periksa secara terpisah petunjuk pengajuan pendapat dan keberatan.\u003c/li\u003e\n\u003c/ol\u003e\n\u003cp\u003eSebelum denda paksa dikenakan, aturan memberikan kesempatan minimal 10 hari untuk mengajukan pendapat. Tenggat pengajuan keberatan atas keputusan pengenaan denda adalah 30 hari sejak pemberitahuan diterima. Memberikan penjelasan pada tahap pemeriksaan dan mengajukan keberatan setelah denda dikenakan merupakan prosedur yang berbeda. \u003ca href=\"https://m.easylaw.go.kr/MOB/CsmInfoRetrieve.laf?ccfNo=1\u0026amp;cciNo=2\u0026amp;cnpClsNo=3\u0026amp;csmSeq=93\"\u003eInformasi hukum praktis\u003c/a\u003e, \u003ca href=\"https://www.law.go.kr/LSW/lsSideInfoP.do?docCls=jo\u0026amp;joBrNo=00\u0026amp;joNo=0063\u0026amp;lsiSeq=259079\u0026amp;urlMode=lsScJoRltInfoR\"\u003ePasal 63 Undang-Undang Lahan Pertanian\u003c/a\u003e\u003c/p\u003e\n\u003ch2\u003e\n\u003ca href=\"#prospek-harga-lahan-pertanian-dan-hal-yang-perlu-diperiksa-sebelum-membeli\" class=\"anchor\" id=\"prospek-harga-lahan-pertanian-dan-hal-yang-perlu-diperiksa-sebelum-membeli\"\u003e\u003c/a\u003eProspek harga lahan pertanian dan hal yang perlu diperiksa sebelum membeli\u003c/h2\u003e\n\u003cp\u003eSkala pemeriksaan menyeluruh saja tidak cukup untuk memprediksi penurunan tajam harga lahan pertanian. Menurut laporan tanggal 30 Juli 2026, luas lahan yang menjadi sasaran pemeriksaan mendalam adalah 780.000 ha. Luas tersebut bukan luas lahan yang telah dipastikan terkena perintah pelepasan. \u003ca href=\"https://imnews.imbc.com/news/2026/econo/article/6841269_36932.html\"\u003eLaporan MBC tentang pengumuman kementerian\u003c/a\u003e\u003c/p\u003e\n\u003cp\u003eDampaknya terhadap pasar bergantung pada lahan yang benar-benar harus dilepas dan permintaan pembeli di tiap wilayah. Masuk akal untuk menyimpulkan secara bersyarat bahwa bertambahnya lahan yang dijual dapat menekan harga. Namun, penurunan harga yang merata di wilayah ibu kota maupun bertahannya harga lahan pertanian berkualitas baik belum dapat dipastikan.\u003c/p\u003e\n\u003cdiv class=\"overflow-x-auto\"\u003e\u003ctable\u003e\n\u003cthead\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003cth\u003eHal yang diperiksa sebelum membeli\u003c/th\u003e\n\u003cth\u003ePertanyaan yang perlu diajukan\u003c/th\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003c/thead\u003e\n\u003ctbody\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Hal yang diperiksa sebelum membeli\"\u003eKemampuan bertani\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Pertanyaan yang perlu diajukan\"\u003eApakah tersedia waktu dan kemudahan perjalanan untuk benar-benar menggarap lahan\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Hal yang diperiksa sebelum membeli\"\u003eTujuan perolehan\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Pertanyaan yang perlu diajukan\"\u003eApakah rencana usaha tani yang akan diajukan benar-benar dapat dilaksanakan\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Hal yang diperiksa sebelum membeli\"\u003ePenggunaan saat ini\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Pertanyaan yang perlu diajukan\"\u003eApakah keterangan dalam perjanjian sesuai dengan keadaan di lapangan\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Hal yang diperiksa sebelum membeli\"\u003eKeabsahan fasilitas\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Pertanyaan yang perlu diajukan\"\u003eApakah gudang, tempat penumpukan barang, dan fasilitas lainnya memiliki izin yang diperlukan\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Hal yang diperiksa sebelum membeli\"\u003eHubungan sewa-menyewa\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Pertanyaan yang perlu diajukan\"\u003eBagaimana perjanjian dengan penggarap yang ada akan berlanjut\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003ctr\u003e\n\u003ctd data-label=\"Hal yang diperiksa sebelum membeli\"\u003eTindakan administratif\u003c/td\u003e\n\u003ctd data-label=\"Pertanyaan yang perlu diajukan\"\u003eApakah ada dokumen terkait kewajiban pelepasan, perintah pelepasan, atau pemulihan kondisi semula\u003c/td\u003e\n\u003c/tr\u003e\n\u003c/tbody\u003e\n\u003c/table\u003e\u003c/div\u003e\n\u003cp\u003eJika ingin membeli lahan pertanian hanya karena berharap kawasan tersebut akan dikembangkan, tinjau terlebih dahulu kewajiban penggunaannya. Sekalipun ada penjelasan bahwa sewa-menyewa secara sah dimungkinkan, syarat untuk lahan yang bersangkutan tetap harus diperiksa. Status sebagai objek pemeriksaan saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa lahan dijual cepat atau dihargai terlalu rendah.\u003c/p\u003e\n\u003cp\u003eTujuan penggunaan data pemeriksaan juga mencakup pembenahan informasi lahan pertanian. Pemerintah berencana memanfaatkannya untuk mendukung pensiunnya petani lanjut usia dan akses petani muda terhadap lahan pertanian. Penghimpunan dan perluasan skala lahan melalui Bank Lahan Pertanian juga menjadi arah kebijakan. Pengumuman ini tidak menjamin pembelian atau harga bidang lahan tertentu. \u003ca href=\"https://www.mafra.go.kr/bbs/home/792/579236/artclView.do\"\u003eRencana kementerian untuk memanfaatkan hasil pemeriksaan\u003c/a\u003e\u003c/p\u003e\n","tags":["Sewa menyewa","Kebijakan properti","Kontrak properti","Warisan","Lahan pertanian"],"faqs":[{"question":"Jika pelanggaran ditemukan dalam pemeriksaan menyeluruh lahan pertanian, apakah saya harus langsung membayar 25%?","answer":"Tidak. Syarat hukum, seperti tidak mematuhi perintah pelepasan lahan, harus terpenuhi. Denda paksa tidak dikenakan hanya karena lahan menjadi objek pemeriksaan."},{"question":"Apakah denda paksa sebesar 25% dari nilai tanah resmi?","answer":"Besarnya 25% dari nilai yang lebih tinggi antara nilai hasil penilaian dan nilai berdasarkan harga tanah resmi per bidang. Jika nilai hasil penilaian lebih tinggi, dendanya lebih besar daripada jumlah yang dihitung hanya berdasarkan nilai tanah resmi."},{"question":"Apakah semua pelanggaran diberi waktu 1 tahun untuk melepaskan lahan?","answer":"Tidak. Penerbitan sertifikat kelayakan memperoleh lahan pertanian berdasarkan keterangan palsu atau kegiatan usaha properti oleh badan hukum pertanian, misalnya, merupakan alasan tersendiri untuk mengeluarkan perintah pelepasan lahan. Jenis pelanggaran dan isi pemberitahuannya perlu diperiksa."},{"question":"Apakah menyewakan lahan pertanian warisan kepada orang lain itu ilegal?","answer":"Undang-undang mengakui pengecualian yang memungkinkan lahan pertanian warisan disewakan. Batas maksimum kepemilikan dan persyaratan penyerahan pengelolaan, antara lain, perlu diperiksa untuk setiap kasus. Perolehan lahan melalui warisan tidak boleh dinilai dengan ketentuan yang sama seperti pembelian biasa."},{"question":"Apakah orang berusia minimal 60 tahun boleh menyewakan semua lahan pertaniannya?","answer":"Usia saja tidak menentukan. Perlu diperiksa apakah lahan tersebut telah digunakan untuk menjalankan usaha pertanian sendiri selama lebih dari 5 tahun. Lokasi lahan, apakah berada di kota atau kabupaten tempat tinggalnya atau di kota atau kabupaten yang berbatasan langsung, juga perlu diperiksa."},{"question":"Apakah semua perjanjian sewa lahan pertanian yang dibuat secara lisan ilegal?","answer":"Tidak adanya kontrak tertulis saja tidak membuatnya ilegal. Yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah apakah lahan pertanian tersebut boleh disewakan. Perjanjian tertulis dianjurkan agar isi dan jangka waktu perjanjian dapat dibuktikan."},{"question":"Apakah penyerahan pengelolaan untuk disewakan dan penyerahan pengelolaan untuk dijual melalui 농지은행 itu sama?","answer":"Berbeda. Penyerahan pengelolaan untuk disewakan berarti menyerahkan urusan penyewaan agar orang lain menggarap lahan. Penyerahan pengelolaan untuk dijual berarti membuat kontrak untuk menyerahkan urusan penjualan. Pasal 12 Undang-Undang Lahan Pertanian mengatur penangguhan perintah pelepasan lahan bagi kontrak penyerahan pengelolaan untuk dijual."},{"question":"Apakah Undang-Undang Tindakan Khusus Lahan Pertanian sudah berlaku?","answer":"Menurut pengumuman 농식품부 pada 8 Oktober 2026, undang-undang tersebut masih dalam tahap pengupayaan pembentukan. Cakupan penyelesaian untuk pelanggaran umum dan tanggal mulai berlakunya harus dipastikan dari undang-undang final."},{"question":"Apakah lahan pertanian warisan yang belum terdaftar dapat langsung diserahkan untuk dikelola atas nama pembayar pajak properti?","answer":"Rencana kebijakan mencakup mekanisme penyerahan pengelolaan melalui perwakilan. Tidak dapat disimpulkan bahwa prosedur pengajuan sudah tersedia untuk semua lahan pertanian yang belum terdaftar. Tanyakan status kepemilikan dan prosedur persetujuan yang diperlukan kepada 한국농어촌공사."},{"question":"Apakah gudang atau tempat penumpukan terbuka yang ilegal juga bisa mendapatkan izin belakangan?","answer":"Pengesahan alih fungsi lahan setelah dilakukan direncanakan untuk fasilitas yang dapat memenuhi persyaratan izin. Rencana ini tidak mencakup fasilitas yang dilarang di kawasan promosi pertanian atau melanggar peraturan lain."},{"question":"Setelah membayar denda paksa, apakah saya boleh terus memiliki lahan pertanian itu?","answer":"Membayar denda paksa tidak berarti Anda boleh mengabaikan perintah. Denda dapat dikenakan berulang kali sampai perintah dipatuhi. Meski perintah telah dipatuhi, jumlah yang sudah dikenakan tetap akan ditagih."},{"question":"Apakah seluruh 780.000 ha lahan yang menjadi sasaran pemeriksaan mendalam akan ditawarkan untuk dijual?","answer":"Tidak bisa ditafsirkan demikian. Angka 780.000 ha adalah luas lahan yang menjadi sasaran pemeriksaan menurut pemberitaan tentang pengumuman pada Juli 2026. Angka itu bukan luas lahan yang telah ditetapkan harus dilepas ataupun perkiraan luas lahan yang akan ditawarkan untuk dijual."}],"sources":[{"url":"https://www.mafra.go.kr/bbs/home/792/579389/artclView.do","title":"Kementerian Pertanian, Kehutanan, Peternakan, dan Pangan, bahan referensi tentang tindak lanjut survei lahan pertanian dan arah reformasi sistem, 8 Oktober 2026","type":"source"},{"url":"https://mafra.go.kr/bbs/home/793/579348/artclView.do","title":"Kementerian Pertanian, Kehutanan, Peternakan, dan Pangan, bahan penjelasan tentang perintah pelepasan lahan pertanian yang tidak digarap dan sewa-menyewa secara lisan, 3 Oktober 2026","type":"source"},{"url":"https://www.mafra.go.kr/bbs/home/792/579236/artclView.do","title":"Kementerian Pertanian, Kehutanan, Peternakan, dan Pangan, normalisasi dan legalisasi pelanggaran yang lazim terjadi di pedesaan serta dorongan untuk transformasi besar kebijakan pertanian, 21 September 2026","type":"source"},{"url":"https://www.mafra.go.kr/bbs/home/792/600561/download.do","title":"Kementerian Pertanian, Kehutanan, Peternakan, dan Pangan, bahan referensi tentang perkembangan pemeriksaan menyeluruh atas lahan pertanian dan rencana tindak lanjut, 21 September 2026","type":"source"},{"url":"https://www.mafra.go.kr/bbs/home/792/597280/download.do","title":"Kementerian Pertanian, Kehutanan, Peternakan, dan Pangan, pelaksanaan periode khusus penertiban sewa-menyewa lahan pertanian dan cakupan sewa-menyewa yang diizinkan, 13 Mei 2026","type":"source"},{"url":"https://law.go.kr/LSW/lsLawLinkInfo.do?chrClsCd=010202\u0026lsId=000479\u0026lsJoLnkSeq=1000732579\u0026print=print","title":"Pusat Informasi Perundang-undangan Nasional, ketentuan tentang sewa-menyewa lahan pertanian, termasuk Pasal 23 Undang-Undang Lahan Pertanian","type":"source"},{"url":"https://www.law.go.kr/LSW/lsSideInfoP.do?docCls=jo\u0026joBrNo=00\u0026joNo=0063\u0026lsiSeq=259079\u0026urlMode=lsScJoRltInfoR","title":"Pusat Informasi Perundang-undangan Nasional, denda paksa berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Lahan Pertanian, versi yang berlaku sejak 24 Januari 2025","type":"source"},{"url":"https://m.easylaw.go.kr/MOB/CsmInfoRetrieve.laf?ccfNo=1\u0026cciNo=2\u0026cnpClsNo=3\u0026csmSeq=93","title":"Informasi Hukum Praktis yang Mudah Ditemukan, pelepasan lahan pertanian","type":"source"},{"url":"https://imnews.imbc.com/news/2026/econo/article/6841269_36932.html","title":"MBC, laporan tentang situasi dugaan pelanggaran terkait lahan pertanian di seluruh negeri dan objek investigasi mendalam, 30 Juli 2026","type":"data_point"}],"images":[{"id":1740,"url":"https://injoys.com/rails/active_storage/blobs/proxy/eyJfcmFpbHMiOnsiZGF0YSI6MjY1NjUsInB1ciI6ImJsb2JfaWQifX0=--46beca3cf8d157d218c49d0d88be05b4636d1f60/ai-7a4649e2.webp","is_representative":true,"generation_method":"ai_photo","license":"ai_generated","mime_type":"image/webp","width":1536,"height":1024,"translations":{"ko":{"alt":"가을 채소밭에서 청록색 점퍼를 입은 여성이 서 있고, 남성이 경작지와 풀이 우거진 땅의 경계를 살핀다.","caption":"농지 조사에서 위반이 확인돼도 곧바로 25% 이행강제금이 부과되지는 않습니다.","description":null},"en":{"alt":"An older woman stands in a vegetable field as a man examines the edge between crop rows and overgrown land.","caption":"A finding of a farmland violation does not automatically trigger a 25% enforcement penalty.","description":null},"ja":{"alt":"秋の野菜畑で年配の女性が立ち、男性が畝と草の茂った土地の境目を調べている。","caption":"農地調査で違反が確認されても、直ちに25％の履行強制金が科されるわけではありません。","description":null},"es":{"alt":"Una mujer mayor está en un campo de hortalizas mientras un hombre examina el límite con una franja cubierta de maleza.","caption":"Detectar una infracción en una inspección de tierras agrícolas no implica automáticamente una multa coercitiva del 25 %.","description":null},"id":{"alt":"Seorang perempuan lansia berdiri di ladang sayur saat seorang pria memeriksa batas dengan lahan yang ditumbuhi semak.","caption":"Temuan pelanggaran dalam pemeriksaan lahan pertanian tidak otomatis memicu denda paksa sebesar 25%.","description":null},"pt":{"alt":"Uma mulher idosa está em uma horta enquanto um homem examina o limite entre os canteiros e uma faixa tomada pelo mato.","caption":"A constatação de uma infração na fiscalização de terras agrícolas não gera automaticamente uma multa coercitiva de 25%.","description":null},"zh-hant":{"alt":"一名年長女子站在菜田裡，一名男子查看菜畦與雜草叢生地帶的交界，後方有人耕作。","caption":"農地調查發現違規，並不代表會立即處以25%的履行強制金。","description":null},"de":{"alt":"Eine ältere Frau steht auf einem Gemüsefeld, während ein Mann die Grenze zu einem überwucherten Streifen untersucht.","caption":"Ein festgestellter Verstoß bei der Prüfung von Agrarflächen führt nicht automatisch zu einem Zwangsgeld von 25 %.","description":null}}},{"id":1741,"url":"https://injoys.com/rails/active_storage/blobs/proxy/eyJfcmFpbHMiOnsiZGF0YSI6MjY1NzEsInB1ciI6ImJsb2JfaWQifX0=--2bb7ff3b58a96f912b7d9d77bcea92589fbc3f05/ai-b8362638.webp","is_representative":false,"generation_method":"ai_semi","license":"ai_generated","mime_type":"image/webp","width":1536,"height":1024,"translations":{"ko":{"alt":"농가 문가에 선 남성이 가을의 묵은 밭을 바라보고, 대문 옆에 작은 매매 표지판이 서 있다.","caption":"정당한 사유 없이 농지 처분명령을 이행하지 않으면 이행강제금 부과 대상이 됩니다.","description":null},"en":{"alt":"A man stands in a farmhouse doorway looking toward an uncultivated field, with a small sale sign by the gate.","caption":"Failing to comply with a farmland disposal order without a valid reason can lead to an enforcement penalty.","description":null},"ja":{"alt":"農家の戸口に立つ男性が耕作されていない畑を見つめ、門のそばには小さな売却看板がある。","caption":"正当な理由なく農地の処分命令に従わない場合、履行強制金の対象になります。","description":null},"es":{"alt":"Un hombre mira desde la puerta de una casa rural un campo sin cultivar; junto a la entrada hay un pequeño cartel de venta.","caption":"Incumplir sin causa justificada una orden de disposición de tierras agrícolas puede dar lugar a una multa coercitiva.","description":null},"id":{"alt":"Seorang pria berdiri di pintu rumah pertanian, memandang lahan yang tidak digarap dan papan jual kecil di dekat gerbang.","caption":"Tidak mematuhi perintah pelepasan lahan pertanian tanpa alasan yang sah dapat dikenai denda paksa.","description":null},"pt":{"alt":"Um homem observa da porta de uma casa rural um terreno sem cultivo, com uma pequena placa de venda junto ao portão.","caption":"Descumprir sem motivo legítimo uma ordem de alienação de terras agrícolas pode resultar em multa coercitiva.","description":null},"zh-hant":{"alt":"一名男子站在農舍門口望向未耕作的田地，門邊立著一塊小型出售告示牌。","caption":"無正當理由不履行農地處分命令，可能成為強制履行罰款的對象。","description":null},"de":{"alt":"Ein Mann steht in der Tür eines Bauernhauses und blickt auf ein unbestelltes Feld mit kleinem Verkaufsschild am Tor.","caption":"Wer einer Anordnung zur Veräußerung von Ackerland ohne triftigen Grund nicht nachkommt, kann mit einem Zwangsgeld belegt werden.","description":null}}}],"published_at":"2026-10-10T15:22:13+09:00","updated_at":"2026-10-10T15:22:13+09:00","license":"cc_by","translation_status":"reviewed","available_locales":["ko","en","ja","es"],"data_locales":["ko","en","ja","es","id","pt","zh-hant","de"],"url":"https://injoys.com/en/articles/farmland-survey-2026-enforcement-penalty-rules"}